Dalam Waktu Singkat, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan di Tanjungbalai

Kasus Penggelapan
Tersangka penggelapan motor ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – AFH alias Fitra (32) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap atas kasus penggelapan motor Honda Vario nomor polisi BK 3544 EM.

Baca Juga:  Jelang Debat Publik, KPU Cianjur Minta Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Tersangka ditangkap di Jalan Abdullah, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskannya, peristiwa berawal saat tersangka meminjam motor milik korban Handoko (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga:  Bawa Sabu dari Malaysia, Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjungbalai

“Motor tersebut dipinjam tersangka dengan dalih ingin kerumah orangtuanya,” ungkapnya.

Kata dia, kesal motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara. Atas laporan korban, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polda Jabar Bakal Panggil Habib Rizieq Untuk Klarifikasi Kegiatan Di Megamendung