Namun setelah pihaknya melakukan simulasi, dari anggaran sebesar Rp 9,3 miliar itu memang belum memadai. Belum bisa mencukupi karena ada beberapa tahapan yang tidak bisa didanai.
“Berdasarkan angka itu kita simulasikan dengan rencana kebutuhan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU. Tapi itu masih kurang memadai,” tuturnya.
Dani menyebutkan, anggaran tersebut memang mengalami kenaikan dari Pilkada tahun 2018 lalu. Hal itu karena ada beberapa peraturan baru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan terkait honorarium.
Untuk honorarium tingkat Adhoc mulai PPK, PPS, KPPS dan PPDP mengalami kenaikan. Sehingga jika dipaksakan dengan anggaran sebesar Rp9,3 miliar, tentu tidak akan mencukupi.
“Kita sudah melakukan pemetaan. Dari anggaran sebesar 9,3 miliar saja, sebesar 5 miliarnya sudah untuk honorarium. Kalau kita paksakan tetap nggak cukup,” tandasnya. (Red)