JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan surat edaran (SE) berkaitan larangan judi daring maupun konvensional ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai kontrak, hingga pegawai BUMD.
Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.
“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, juga perjudian konvensional,” kata Dani di Cikarang, Rabu (10/7/2024).
Dia mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menerapkan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD untuk mencegah terjadi transaksi judi daring maupun perjudian konvensional.
Dani meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai yang terlibat transaksi judi daring maupun konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.