Dani Ramdan Terbitkan SE Pelecehan Pekerja Perempuan di Bekasi, Ini Isinya

Dani Ramdan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

Dani menyebutkan, surat edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.

Baca Juga:  Belum Lakukan Pendataan, Disnaker Ciamis Sudah Klaim Angka Pengangguran Turun

“Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” kata Dani di Cikarang, Sabtu (14/5/2023).

Baca Juga:  Pria di Bekasi Ini Bunuh Kekasihnya Karena Menolak Diajak Nginap

Dia menjelaskan, pemerintah daerah meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan untuk 1.946 Imam dan Marbut Masjid, Segini Jumlahnya

Perusahaan, lanjut Dani, juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat.