JABARNEWS │ SUBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Seperti diketahui, Danu merupakan sosok yang pertama kali yang mengungkapkan informasi penting kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa tersangka Danu telah ditempatkan di sebuah rumah aman atau safe house untuk menjaga keamanannya.
Tidak hanya itu, keamanan juga diberikan kepada keluarganya dengan menempatkan petugas pengamanan di lokasi tersebut.
“Danu sudah mendapatkan perlindungan, kami tempatkan di tempat khusus di safe house. Keluarganya juga diamankan di sana, kami berikan anggota untuk pengamanan di sana,” ungkap Surawan.