Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk Yosep Hidayah, suami korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi, anak tiri Yosep.
Sementara Danu, sebagai informan kunci dalam kasus ini, memainkan peran penting dalam menguatkan pembuktian kasus tersebut.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan bahwa hak perlindungan dari kepolisian, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan diberikan kepada Danu.
Benny menegaskan bahwa peran Danu dalam mengungkap kasus Subang sangat berarti, dan hak perlindungan akan diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusinya. “Dia akan diproses dan diberikan hak untuk perlindungan termasuk dari LPSK,” kata Benny. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News