JABARNEWS | BANDUNG – Pedangdut Muhammad Ridho atau yang lebih dikenal Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 kemarin.
“Iya bebas bersyarat,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny.
Dikatakan Tonny, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.
“Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor,” sambungnya.