“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Nomor 946 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati purwakarta tahun 2024,” ucap Dian.
“Kesatu, menetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Purwakarta tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Purwakarta, pada tanggal 23 September 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, ditanda tangani,” lanjut Dian.
Ia juga mengatakan pihaknya akan menyerahkan salinan surat keputusan ini kepada keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta yang akan berkontestasi pada Pilkada Purwakarta 2024.(Hen)