Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.

Baca Juga:  Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Masih Landai Pemudik

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

Baca Juga:  TPD Ganjar-Mahfud Laporkan Oknum Satpol PP Garut yang Dukung Cawapres ke Bawaslu Jabar

“Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Ingin Dapatkan Oksigen dari Pemprov Jabar, Begini Caranya