Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

Menurutnya, Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Baca Juga:  Mandi di Bawah Jembatan Kereta Api, Seorang Bocah Hilang di Sungai Bedagai

Elly menyebutkan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

“Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Penanganan Sampah Kota Bandung, Harus Fokus