Usulan kedua jumlah dapil tetap sama namun ada perbedaan kecamatan yang masuk ke masing-masing dapil dan usulan lainnya menjadi 6 dapil dengan perubahan alokasi kursi untuk setiap dapil. Tiga usulan tersebut diuji publik kemudian dikonsultasikan KPU RI ke DPR RI komisi II.
“Kewenangan untuk menentukan dan menetapkan dapil itu adalah KPU RI yang memang telah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sehingga perubahan jumlah dapil tersebut sudah disosialisasikan melalui media sosial resmi KPU Cianjur dan rencananya disosialisasikan juga ke setiap partai politik,” jelasnya.
Terkait sosialisasi penambahan dapil ke masing-masing parpol, tambah dia, akan diagendakan dalam waktu dekat, sehingga pengurus dapat mensosialisasikan ke pengurus dan calon wakil rakyat yang akan bertarung pada Pemilu 2024. (Red)