JABARNEWS │ SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 603 kasus kejahatan selama tahun 2024, yang mencakup 57 persen dari total 1.065 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum mereka, meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa beberapa kasus yang terungkap termasuk kategori menonjol. “Dari ratusan kasus yang berhasil diselesaikan, beberapa di antaranya merupakan kasus penting,” kata Rita.
Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus gembos ban dan pecah kaca, yang terjadi di Kecamatan Gunungpuyuh, Cikole, dan Warudoyong pada bulan Mei, Juli, dan Agustus. Kerugian akibat kejahatan ini mencapai Rp731 juta, dengan tiga tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan, dua kasus judi daring yang dipromosikan melalui media sosial, satu kasus pencurian di minimarket, dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).