Selain itu diungkap juga dua kasus perdagangan manusia (TPPO), tiga kasus korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, dua kasus penyalahgunaan elpiji dan pupuk bersubsidi, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta satu kasus penipuan dengan modus uang palsu.
Terkait penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas, sepanjang 2024, tercatat 112 kasus yang seluruhnya berhasil diungkap.
Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 133 tersangka dan menyita barang bukti berupa 2.528,19 gram sabu-sabu, 837,31 gram ganja, 133 butir ekstasi, 52 gram tembakau sintetis, 1.507 butir psikotropika, dan 140.247 butir obat keras terbatas.
Jumlah kasus narkoba ini menunjukkan penurunan dibandingkan 2023, di mana terdapat 116 kasus dengan 150 tersangka.
Barang bukti yang disita pada 2023 meliputi 1.015,33 gram sabu-sabu, 3.218,89 gram ganja, 90 butir ekstasi, 1.825 butir psikotropika, dan 209.075 butir obat keras terbatas.
“Tingkat penyelesaian kasus kriminal di tahun 2024 meningkat menjadi 57 persen dibandingkan 2023 yang hanya 53 persen, dengan jumlah kasus terselesaikan sebanyak 580 dari 1.085 kasus kriminal,” jelas Rita.
Selain itu, Polres Sukabumi Kota juga mencatat kenaikan penindakan pelanggaran lalu lintas sebesar 18,6 persen, dari 4.430 kasus pada 2023 menjadi 5.256 kasus pada 2024.
Rita juga menilai stabilitas keamanan di wilayah hukumnya sepanjang tahun relatif kondusif, termasuk selama pelaksanaan Pilkada 2024 yang berjalan lancar mulai dari tahap penetapan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, hingga penetapan kepala daerah terpilih.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News