“Saat diperiksa, petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar dari SPBU,” kata Iman, Selasa (5/7/2022).
Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakoni penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 satu tahun. AAZ dan AAL diketahui mengangkut solar menggunakan mobil boks, kemudian dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.
“Modusnya mereka membawa tandon di dalam mobil boks lalu memutar ke SPBU-SPBU. Kemudian dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi, untuk proyek pembangunan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan di tempat yang sama menyebutkan bahwa Kepolisian mengamankan dua tangki penyimpanan solar bersubsidi masing-masing berkapasitas 1.000 liter dalam mobil boks.
Kedua tersangka membeli solar dengan harga Rp5.500 per liter di SPBU, kemudian menjualnya dengan kisaran harga Rp6.500 per liter.