Dari Januari hingga Juni 2023, Disnakertrans Purwakarta Tangani 5 Kasus PMI Ilegal

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta telah menangani lima kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah, sejak Januari hingga Juni 2023.

Dari lima PMI yang bermasalah, dua di antaranya telah meninggal dunia. Para PMI ini bekerja di Arab Saudi dan merupakan pekerja ilegal.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung untuk Jumat 20 Mei 2022

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, pihaknya kerap kali menyelesaikan permasalahan PMI yang bermasalah di luar negeri. Meskipun, PMI yang bermasalah itu merupakan pekerja unprosedural atau ilegal.

Baca Juga:  Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Iyos Somantri akan Kembangkan Budidaya Jamur Merang di Sukabumi

“Lima kasus ini, dua di antaranya kembali dalam kondisi meninggal dunia, satu mengalami luka-luka akibat mengalami pelecehan seksual dan terjun dari lantai empat. Satu lagi dalam kondisi sehat. Sedangkan satu lagi yang terbaru dalam proses pemulangan,” ucap Didi, pada Kamis, 14 Juni 2023.

Baca Juga:  Covid-19 Meningkat, Kabupaten Purwakarta Naik Ke PPKM Level 3

Ia menyebutkan, Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah penyalur PMI ke luar negeri. Namun, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang pergi ke luar negeri untuk bekerja dengan cara ilegal.