Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya sejumlah pejabat dan personel Polres Cianjur, Subdenpom III/1-1/Cianjur, Kodim 0608/Cianjur dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Diketahui, Pukul 21.30 WIB, dilaksanakan patroli gabungan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur sebagai bagian dari operasi ini.
Hasil dari kegiatan KRYD ini antara lain dilakukan penilangan terhadap 49 pelanggar lalu lintas menggunakan knalpot brong.
“Nah! Atau tidak standar, kendaraan yang melanggar tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Cianjur,” terang dia.
Selain itu, terakhir ia menambahkan personel dari Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 18 botol miras (minuman keras) berbagai merk.