JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor Kota berhasil mengamankan 20 pengecer sabu-sabu dan ganja yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, beserta barang buktinya dari 17 kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama September dan Oktober 2019.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan dari hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus narkoba, ditangkap 20 tersangka. Turut pula disita barang bukti berupa 60,3 gram sabu-sabu dan 447 gram ganja kering yang siap digunakan maupun diedarkan. Senin (14/10/2019).
Polisi juga berhasil menyita tiga stek pohon ganja yang ditanam dalam karung plastik.
“Dari sebanyak 17 kasus narkoba tersebut, 14 kasus lokasinya di Kota Bogor serta tiga kasus lainnya lokasinya di Kabupaten Bogor.
Sedangkan, dari 20 tersangka yang ditangkap, sebanyak 15 orang adalah pengecer sabu-sabu serta lima orang lainnya adalah pengecer ganja.
Salah satu tersangka, berinisial PJ (27) yang ditangkap di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 9 Oktober lalu, dengan barang bukti berupa tiga stek pohon ganja yang ditanam di dalam karung plastik serta daun ganja bering 200 gram.
Menurut Kapolres, dari keterangan sementara para tersangka akan dikembangkan lagi untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Para tersangka tersebut akan diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar.
Mereka didominasi pengedar narkoba yang melakukan aksinya dengan beragam modus, seperti modus tempel, atau transaksi di perumahan, apartemen dan kosan bahkan jasa pemesanan daring serta pengiriman menggunakan jasa paket. (Red)