JABARNEWS | GARUT – Petugas gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari tempat hiburan wilayah perkotaan Kabupaten Garut.
Penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan oleh petugas gabung dari unsur Polres Garut, TNI, dan Satpol PP Garut.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras.
“Ada ratusan botol miras (minuman keras) yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan di tempat hiburan,” kata Masrokan di Garut, Minggu (15/10/2023).
Dia menjelaskan, jajaran Polres Garut bersama TNI, dan Satpol PP Garut melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Garut.