Datangi Tempat Hiburan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Botol Miras di Garut

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (14/10/2023) malam itu, lanjut Masrokan, sasarannya seluruh tempat hiburan yang ada di wilayah perkotaan Garut, dan hasilnya terdapat minuman keras yang sebetulnya dilarang dijual di Garut.

Baca Juga:  Jadi Ujung Tombak Pembangunan, Uu Ruzhanul Ulum Fokus Majukan Ekonomi Desa

“Hasil 285 botol berbagai jenis di tempat hiburan karena tadi malam kita fokus di tempat-tempat hiburan,” jelasnya.

Masrokan menyampaikan operasi gabungan itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang selama ini minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan.

Baca Juga:  Penganiayaan Santri Terjadi di Garut: Korban Dipukuli hingga Gendang Telinganya Pecah

Operasi itu, kata dia, tujuan lainnya dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait batasan jam operasi tempat hiburan yang hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Didukung Forum Sunda Ngahiji Maju di Pemilu 2024, Ridwan Kamil: Tidak Ada Masalah

“Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak boleh ada minuman keras,” ucapnya.