Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

Ilustrasi sampah. (Foto: Dok. JabarNews).

Diketahui Sungai Cimeta memerah dari satu plastik bekas kemasan berisi 30 liter zat warna merah yang dibuang warga sekitar.

Zat warna merah tersebut diduga sisa material dari sumber pencemaran. (Red)

Baca Juga:  Mochtar Kusumaatmadja Disematkan pada Jalan Layang Pasupati