Dear Parpol! Ema Sumarna Ancam Copot Alat Peraga Kampanye di Bandung Jika…

Ema Sumarna
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

“Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Kronologi Tewasnya Dua Orang Bobotoh, Ternyata...

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

Baca Juga:  FWP Jabar Matangkan Kerjasama Pentahelix dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII

“Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” papar Rama.

Baca Juga:  Atalia Praratya Minta Seluruh Kader PKK di Jabar Jemput Bola Sukseskan Imunisasi Anak Nasional

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.