Penetapan ini dilakukan sesuai prosedur yang mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Seluruh tahapan telah dilalui dengan seksama, termasuk penyampaian hasil Pilgub Jabar 2024 oleh KPU kepada DPRD.
Buky Wibawa menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan semua langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami siap menindaklanjuti penetapan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Penetapan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai pasangan pemimpin baru Jawa Barat disambut dengan antusias oleh masyarakat. Harapan tinggi kini tertuju pada pasangan ini untuk menghadirkan perubahan signifikan dan menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan penetapan resmi ini, Jawa Barat bersiap memasuki babak baru dalam kepemimpinannya, di mana ekspektasi publik menjadi dorongan utama untuk mewujudkan visi besar provinsi ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News