Dedi Mulyadi: Kok, Kasih Sayang Dipaket-paket?

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku tidak habis pikir atas sikap yang ditunjukan oleh pihak penggugat Rokayah (85).

Selain “keukeuh” dengan pendiriannya yang tidak mau mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Garut dengan total nilai gugatan sebesar Rp1,8 Miliar, pihak penggugat pun kini menawarkan paket kasih sayang kepada tergugat yang merupakan ibu dan ibu mertua penggugat sendiri.

“Pak Handoyo menawarkan paket kasih sayang kepada Ibu Rokayah. Kok kasih sayang dipaket-paket?. Kalau gugatan dikabulkan, katanya akan memberikan Rp 900 Juta kepada beliau, lah uangnya dari mana?,” kata Dedi Jum’at (31/03/2017) di rumah dinas Bupati Purwakarta, Jalan Gandanegara No 25.

Baca Juga:  Belasan Calon Haji Di Purwakarta Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

Dedi sendiri berpendapat, kasih sayang kepada seorang Ibu tidak bisa dikonversi kepada nilai materil terutama uang. Ia menegaskan gugatan yang dilayangkan oleh Handoyo sebenarnya sudah mendegradasi nilai kasih sayang itu sendiri.

Baca Juga:  Pembangunan Cisumdawu, Exit Tol Purbaleunyi Arah Garut-Tasik Direkayasa

“Kalau format kasih sayang itu bersifat materi. Saya kira sama dengan produsen barang yang menawarkan paket promo kepada konsumen. Kan gak logis. Sikap berani menggugat ibu sendiri itu sudah menghilangkan nilai kasih sayang,” tegas Dedi geram.

Lebih jauh pria yang juga Budayawan Sunda itu menyebut, hubungan emosional seorang Ibu kepada anak merupakan relasi tanpa batas. Sehingga menurutnya sama sekali tidak pantas disamakan dengan nilai materi.

Baca Juga:  Disdik Jabar Dorong Sekolah Laksanakan Praktik Terkait Antikorupsi

“Kasih sayang ibu kepada anak itu tidak ada batas. Aneh saja kalau dipaket pakai nilai uang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Handoyo, suami dari Yani yang merupakan anak Ibu Rokayah di sela persidangan di Pengadilan Negeri Garut menyebut pihaknya akan menyiapkan paket kasih sayang untuk Sang Bunda sebesar setengah dari nilai gugatan jika gugatan yang ia layangkan dikabulkan oleh Majelis Hakim. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat