Di sisi lain, kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok tetap berjalan. Kasus ini dianggap penting karena melibatkan penyalahgunaan uang rakyat.
“Meskipun kontraknya diperpanjang, kami tetap melanjutkan laporan dugaan korupsi ini. Ini adalah tanggung jawab hukum untuk mengungkap kebenaran,” ujar Deolipa.
Sebagai informasi, Sandi menjadi sorotan publik setelah membeberkan dugaan penyimpangan di Dinas Damkar Kota Depok. Namun, kontraknya tidak diperpanjang dengan alasan yang sempat dipertanyakan banyak pihak. Surat pemutusan kontrak bahkan dikirim menggunakan jasa pengiriman pos.
Dedi Mulyadi berharap, dengan perpanjangan kontrak ini, Sandi dapat kembali fokus pada pekerjaannya sebagai petugas Damkar dan melayani masyarakat Kota Depok.
“Yang penting, jangan ada lagi jarak antara pegawai dan instansi. Semua harus bekerja bersama untuk kepentingan warga,” tutup Dedi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News