Hal yang memprihatinkan, ada sejumlah pegawai PT KAI yang sebelumnya pinjam ke bank agar bisa menjadi peserta investasi mobil itu, tapi hingga kini uangnya lenyap entah kemana dan mobil yang diharapkan tidak kunjung ada.
Dedi menyampaikan ada dua kemungkinan kategori kasus tersebut, yakni wanprestasi pengelolaan keuangan atau investasi bodong.
“Kita mendorong agar menjadi sesuatu yang terbuka agar perusahaan bertanggung jawab dan penegak hukum terus mengungkap, karena pesertanya ada yang sampai pinjam bank untuk diikutsertakan dalam usaha ini, tapi sekarang tidak jelas uangnya,” katanya.
Salah seorang koordinator korban investasi mobil bodong, Dwi mengaku sempat mengajak keluarga dan saudaranya untuk mengikuti investasi mobil tersebut sehingga dirinya mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta. Jaringan bisnis itu sendiri awalnya ditawarkan oleh temannya sesama karyawan PT KAI. Usut punya usut ternyata investasi mobil tersebut dijalankan sendiri oleh isteri karyawan itu.
Ia menjelaskan para peserta hanya menyimpan uang dan menunggu beberapa tahun untuk mendapat mobil bekas dengan harga murah.
Namun, karena tergiur ia tidak sempat mengambil mobilnya. Saat giliran mendapat mobil, tidak diambil karena lebih memilih memutarkan uangnya lagi di investasi itu.
Jaringan bisnis ini menawarkan pembelian mobil bekas di bawah harga pasaran. Konsumen atau peserta menyimpan uang dengan nominal sesuai mobil yang diinginkan. Peserta harus menunggu beberapa tahun untuk mendapatkan mobil itu.
“Jadi jaringan bisnis ini awalnya membeli mobil baru, kemudian direntalkan ke perusahaan atau instansi. Nah, saat masa rentalnya itu habis, mobil itu ditawarkan kepada peserta,” kata Dwi. Perusahaan jaringan bisnis ini berkantor di Surabaya, sedangkan pemiliknya ada orang Bekasi. Namun kini rumah pemiliknya sudah disita warga setempat yang menjadi peserta investasi.
Korbannya diakui sangat banyak. Jika dinominalkan, uang para korban mencapai puluhan miliar miliar.
Dwi mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, tapi dilimpahkan ke Polda Jabar. Kini kasus itu tengah ditangani Polda Jabar.
“Semoga saja dapat terungkap. Kami melapor kepada Pak Dedi Mulyadi agar bisa mendorong pengungkapan kasusnya, karena ini tidak semata-mata berkaitan dengan pidana, tapi kami ingin uang kami kembali,” katanya. ***