JABARNEWS | BOGOR – Delapan warga negara asing (WNA) asal India dan Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhyat M. Tholib mengatakan bahwa tiga WNA itu diantaranya melanggar lama tinggal (overstay) dan lima lainnya tidak memiliki dokumen.
Dia menyebut, WNA yang diamankan merupakan hasil laporan warga di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sebagai koordinasi keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Jadi laporannya yang delapan orang ini dari warga di Puncak Bogor dan di Bogor Timur, Kota Bogor. Meskipun di satu sisi warga diuntungkan karena mendapat penghasilan dari keberadaan mereka, sebagian warga menyadari perlu kejelasan administrasi para WNA,” kata Ruhyat di Kota Bogor, Jumat (29/12/2023).
Dia menjelaskan, dalam operasi Jagratara selama dua hari pada Rabu (27/12/2023) dan Kamis (28/12/2023) dalam rangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 serta pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menjalankan operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023.