Pengaturan personel akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan di setiap daerah, yang telah dipetakan ke dalam tiga kategori: sangat rawan, rawan, dan kurang rawan.
“Untuk yang sangat rawan, satu TPS akan dijaga oleh dua personel dan dua personel Kamtibmas dari masyarakat,” jelasnya.
Ibrahim juga menyatakan bahwa untuk kategori rawan, komposisinya akan dua TPS dijaga oleh dua personel dan empat pengamanan internal atau masyarakat.
“Sedangkan untuk yang kurang rawan, komposisinya akan dua personel untuk empat TPS. Selain itu, ada pula komposisi dua personel untuk sepuluh TPS dan dua personel untuk dua puluh TPS, namun, setiap TPS tetap akan dijaga oleh personel dari masyarakat,” tambahnya.
Meskipun disinggung mengenai daerah mana saja yang masuk dalam kategori sangat rawan, rawan, dan kurang rawan, Ibrahim tidak memberikan rincian lebih lanjut.
“Indikasi yang kami miliki berbeda dengan indeks kerawanan yang dibuat oleh Bawaslu. Kami melakukan antisipasi dengan mempersiapkan personel baik yang bersifat preventif maupun represif pada setiap tahapan yang ada,” ungkapnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News