JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – JEM alis Riko (20) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian pintu besi di rumah milik Kurniawan Silitonga (50) di Jalan Darussalam, Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
“Pelaku Riko melakukan pencurian dengan temannya DS (50) masih buron,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).
Kata dia, kedua pelaku melakukan pencurian dua buah daun pintu besi dan besi penutup selokan di rumah milik korban yang saat itu pemiliknya tidak berada di rumah.
“Hasil curian itu kemudian dijual pelaku, uang hasil penjualan dibagi dua,” terang dia.