JABARNEWS | BANDUNG – Seorang penumpang pesawat berinisial JS (28) ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar karena membawa sabu-sabu seberat 1,2 kg.
Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir mengatakan bahwa JS diamankan pada Jumat 12 Januari 2024 di area keberengkatan Bandara SIM.
Saat pemeriksaan penumpang menggunakan X-ray, terlihat ada kejanggalan di tubuh warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan enam paket sabu-sabu di pinggang celana yang dikenakan,” kata Jabir dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (15/1/2024).
JS merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 1474. Dia rencananya akan berangkat ke Jakarta. “Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya,” ujarnya.