Demi Konten, Sopir Bus Wisata Ugal-ugalan di Purwakarta Diamankan Polisi

Sopir Bus
Pengemudi bus ugal-ugalan saat diberikan pembinaan di Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews)

“Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Pastikan Beri Bantuan Rumah Warga yang Rusak Akibat Ledakan Gudmurah, Segini Besarannya

Untuk efek jera, sopir bus tersebut dikenakan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka, dengan denda maksimal Rp500 ribu rupiah.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga di Purwakarta

Selain itu, sopir bus juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tetang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp. 750 ribu rupiah. (Gin)

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Delegasi Purwakarta Ikuti Haul ke-151 Kanjeng Dalem Sholawat di Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News