RO dan AJ menjual barang curian secara langsung ke konter-konter yang jauh. Antara lain ke Cimahi, Bandung, Karawang, Cikampek dan ada juga yang mereka jual di Tasikmalaya.
“Mereka menjualnya dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp3 juta lebih. Pasti mudah laku, karena HP-nya baru, tidak ada yang bekas. Pemilik konter sampai mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, bahkan lebih,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku, lanjut Dian, AJ merupakan pemuda yang baru sekali itu melakukan pencurian. Lain halnya denga RO yang sudah berkali-kali, bahkan pernah mencoba membongkar mesin ATM.
Atas perbuata tersebut, AJ dan RO dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka berupa kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Red)