“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Satrio.
Sementara, kepada polisi Pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online.
“Uang hasil mencuri barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online,” ujar Reza kepada Wakapolres Kompol Satrio Prayogo. (Gin)