Yusuf mengungkapkan bahwa cekcok antara pelaku dan korban berujung pada tindakan kekerasan, di mana pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur tanah. “Peristiwa ini terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran akibat pengaruh minuman keras,” jelas Yusuf.
Kasus ini mulai terungkap saat keluarga korban melihat adanya tanda-tanda kekerasan berupa lebam di tubuh Robiansyah ketika memandikan jenazahnya. Melihat hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya yang berada di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Yusuf.
Penanganan kasus ini terus berlanjut, dengan pihak kepolisian berupaya memastikan keadilan bagi korban melalui proses hukum yang tepat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News