Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Tolak Intervensi Sidang di PN Bandung

Aksi Aktivis Bandung Tolak Intervensi Sidang Penipuan dan Penggelapan Terdakwa Adetya
Para aktivis menuntut agar penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara adil dan transparan.

JABARNEWS | BANDUNG – Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung (FKAPM)  mengadakan aksi damai di depan, Pengadilan Negeri Bandung  di jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Massa yang hadir segera menyampaikan orasi yang mendukung integritas perangkat hukum di Indonesia, seperti hakim dan jaksa, serta menghormati lembaga peradilan.

Dena Hadiat, koordinator massa aksi, menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merasa terganggu oleh tindakan yang merendahkan lembaga peradilan.

Ini terjadi pada sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha, pada Kamis, 19 Juni 2024, dimana ruang sidang dipenuhi pendukung terdakwa, dan terdakwa keluar dari ruang sidang ketika tim kuasa hukumnya menolak melanjutkan sidang.

Selamatkan Lembaga Pengadilan

“Kami bertindak untuk menyelamatkan lembaga peradilan yang bersih dan sehat. Dengan adanya aksi demo di dalam ruang sidang, kami meminta Ketua PN Bandung untuk tegas melanjutkan persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Dena kepada wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga:  Fadli Zon Akan Jadi Saksi Kasus Penyebaran Berita Bohong Habib Bahar

Dena menegaskan, aksi damai ini adalah bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum di Indonesia tanpa intervensi.

“Kami akan mendukung langkah pengadilan tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Dena.

Dena menilai bahwa lembaga peradilan harus dihormati guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur tindakan, sikap, dan ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan, yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.

“Tindakan pengacara terdakwa yang meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa adalah preseden buruk dan penghinaan terhadap kewibawaan, martabat penyelenggara peradilan dalam penegakan hukum,” jelas Dena.

Dalam aksi damai tersebut, mereka mengeluarkan sembilan pernyataan sikap terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha, yaitu:

  1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha.
  2. Kami mendesak semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.
  3. Kami mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Kami menilai penundaan sidang akibat kericuhan dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan, yang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh diintervensi.
  5. Kami meminta agar Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalani segala proses hukum yang berlaku di Indonesia, karena semua warga negara wajib mengikuti hukum yang berlaku.
  6. Kami menentang keras perilaku Adetya yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan ini.
  7. Kami akan terus mengawal, mendorong, serta mendukung Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menegakkan keadilan sesuai aturan hukum di Indonesia.
  8. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengingat nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah dan dampaknya terhadap masyarakat.
  9. Kami menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pihak yang terlibat.
Baca Juga:  Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha sendiri dijadwalkan digelar pada Selasa, 25 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah sidang sebelumnya pada Kamis, 19 Juni 2024 ditunda karena adanya aksi walk out dari tim kuasa hukum Adetya.

Baca Juga:  Kejati Jabar Limpahkan Berkas Kasus Hoaks ke PN Bandung, Habin Bahar bin Smith Siap Disidangkan

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024 di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, dengan terdakwa Adetya alias Sasha, dihadirkan empat orang saksi.

Tiga saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Mariana Chandra, S.H., M.Kn (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi, S.H., M.Kn (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi), dan Ilena Tjandra (Agen J Property).

Salah satu saksi, Reza Imran Fauzi, menyatakan kesal dengan sidang yang sudah dua kali ditunda.

“Ya, ditunda sampai dua kali, dan ini membuat saya kesal dan cukup menyita waktu. Apalagi saya sudah dipindah tugas ke Ciamis, dan hal ini sudah saya sampaikan ke Ketua Majelis Hakim saat sidang Kamis, 19 Juni 2024 lalu,” terang Reza.