JABARNEWS │ SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FW (40) yang terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor. Aksi kejahatan ini dilakukan dengan modus penjualan sistem cash on delivery (COD) di wilayah hukum Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pelaku FW, yang juga dikenal dengan nama lain Y, diketahui merupakan warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi sebuah pedagang dimsum dan melakukan pemesanan makanan. Setelah itu, korban, seorang warga yang berinisial MN, mengantarkan pesanan ke lokasi yang disepakati di dekat taman samping markas Kodim.
“Korban bertemu dengan pelaku di lokasi tersebut sesuai dengan kesepakatan COD,” ujar Ariek pada Sabtu (7/9).