Selanjutnya, pelaku berpura-pura menelepon istrinya dengan dalih ingin memesan makanan tambahan, lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil uang. Namun, setelah itu, motor korban tak kunjung dikembalikan.
Korban yang menyadari penipuan tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dalam waktu kurang dari 24 jam, personel Polres Subang berhasil menangkap pelaku.
“Setelah penangkapan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Ariek.
Atas perbuatannya, FW dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp900 juta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News