Dengan Modus COD Makanan, Pelaku Pencurian di Subang Bawa Kabur Motor Pedagang Dimsum

Polres Subang
Polres Subang menggelar konferensi pers kasus curanmor. (foto: istimewa)

Selanjutnya, pelaku berpura-pura menelepon istrinya dengan dalih ingin memesan makanan tambahan, lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil uang. Namun, setelah itu, motor korban tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Demokrat Ciamis Latih Ribuan Kader Sebagai Saksi di TPS

Korban yang menyadari penipuan tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dalam waktu kurang dari 24 jam, personel Polres Subang berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Di Kota Bandung, Kasus Covid-19 di Lingkungan Keluarga Jadi Sorotan

“Setelah penangkapan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Ariek.

Atas perbuatannya, FW dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp900 juta. (red)

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Senin 5 Juni 2023 Ada Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News