“Baru sekitar dua bulan, enggak lama. Warga baru di sini,” tutur Agus.
Menurut Agus, meski sudah dua bulan lebih tinggal di kamar kos tersebut, pelaku tidak melaporkan diri ke aparat setempat, termasuk dirinya selaku ketua RW. Atas kejadian ini, pihaknya akan menerapkan sejumlah aturan bagi para penghuni kos di wilayahnya.
“Nanti akan dibenahi kalau ada yang ngontrak harus ada KTP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Densus 88 juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Malabar, Gg Karees Kulon, Kelurahan Malabar, Lengkong, Kota Bandung. (red)