JABARNEWS | BANDUNG – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme di Kabupaten Karawang pada Sabtu (15/6/2024).
“Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Dia menjelaskan, keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
“AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018,” jelasnya.
Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.