Densus 88 Tangkap Residivis Teroris Afiliasi ISIS di Karawang

Ilustrasi penangkapan terduga pelaku terorisme oleh tim Densus 88.
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku terorisme oleh tim Densus 88. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme di Kabupaten Karawang pada Sabtu (15/6/2024).

“Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:  Bekin Rekayasa Lalu Lintas Jelang Lebaran, Polri Dimulai Dari Tol Cikampek

Dia menjelaskan, keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Komitmen Kembangkan Pencak Silat, Ridwan Kamil Sediakan Lahan Delapan Hektar

“AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018,” jelasnya.

Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut 18 Teroris Ditangkap jelang Natal, Satu dari Jawa Barat