JABARNEWS | BANDUNG – Dua pelaku pengedar sabu di amankan Polsek Bojongsari Depok.
Kedua pelaku berinisial KA (32) dan MY (23) bekerjasama dengan seorang narapidana yang masih mendekam di penjara.
Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Bojongsari saat hendak mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung, Kamis (17/3/2022).
“KA diamankan di daerah Cinangka, sementara MY diamankan di daerah Parung. Keduanya sama sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang,” ungkap Supriyadi kepada wartawan.
Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi menyita kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil, satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas.