“Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket,” tuturnya.
Menurut Supriyadi, para pengedar menyasar anak-anak muda di wilayah Depok dan Bogor. “Keduanya sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan, tetapi akan kami dalami lagi,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Bojongsari Kompol M Ronny menyebut tersangka KA mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur seharga Rp800 ribu sebanyak 10 paket kecil.
Sedangkan pelaku MY, lanjut Ronny, mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Pondok Rajeg sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta.
“Enam paket seharga Rp 300 ribu dan empat paket seharga Rp 500 ribu,” ucap Ronny.