Depok Masih Rawan Pengedar Sabu Penulis Ipan - Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:58:08 Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.