“Penjual berinisial M (35) awalnya berkilah tidak menjual miras. Saat diperiksa ternyata ditemukan beberapa dus berisi berbagai jenis miras. Ada yang disembunyikan di bawah etalase depot air isi ulang. Kemudian kita amankan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Polisi menggelandang pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar hukum.
“Tindakan ini kami ambil untuk mengatasi peredaran minuman keras di wilayah tersebut,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News