Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, pelaksanaan uji kompetensi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang kosong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Selain itu, Surat Edaran Menpan RB juga mengisyaratkan bahwa untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan dengan syarat telah menduduki JPT satu tahun sejak dilantik. Pelaksanaan uji kompetensi JPT ini telah mendapatkan rekomendasi dari KASN,” kata Ambu Anne.
Setelah itu, kata Bupati Anne, dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melapor ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi atas hasil dari uji kompetensi ini. “Artinya KASN mengawasi proses pelaksanaan uji kompetensi dari awal sampai akhir,” pungkasnya.
Seperti diketahui, uji kompetensi dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta di Prime Plaza Hotel Purwakarta. Setidaknya ada lima orang terlibat dalam Panitia Seleksi (Pansel). Mereka adalah Sekda Kabupaten Purwakarta, Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta tiga Akademisi dari Unpad. (red)