Selain itu, sambungnya, Bripda PS juga pernah membubarkan latihan penguruan beladiri dengan pistol.
Dalam kasus pemerasan ini, polisi tidak hanya menangkap Bripda PS, petugas juga mengamankan empat orang pelaku lainnya yakni berinisial SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).
Diketahui, SNY ditangkap bersama dengan Bripda PS, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh petugas, diketahui kelima tersangka, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Rabu (20/4).
Kata Ade, kelima tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera. (red)
Sumber: Kompas.com