“Mudah-mudahan menjadi motivasi untuk desa-desa yang lainnya bahwa Paritrana itu artinya perlindungan, sebagai pemerintah wajib melindungi warganya,” jelasnya.
“Harapannya Desa Arjasari bisa menyebarluaskan BPJS Ketenagakerjaan ini kepada masyarakat dan menjadi motivasi kepada para desa-desa, khususnya di Kabupaten Bandung,” lanjut Rosiman.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa ketika ada Ketua RT/RW, Marbot, dan Guru Ngaji yang meninggal, maka ahli warisnya bisa mendapatkan Jaminan Sosial sebesar Rp45 juta dan prosesnya tidak lama.
Terlebih, Rosiman mengaku telah membuat regulasi terkait untuk warga yang bisa mendapatkan Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, ketika ada kader ataupun Linmas yang sudah dicover oleh pemerintah daerah, maka Jamsos BPJS Ketenagakerjaan dari desa akan dilarikan ke pekerja rentan seperti petani dan buruh bangunan.
“Kami sebelum ada BPJS Ketenagakerjaan pernah bekerjasama dengan salah satu asuransi di Bandung, ternya ada yang meninggal itu ribet (proses pencairan jamsos). Tapi BPJS Ketenagakerjaan Alhamdulillah sangat well. Semoga ini menjadi motivasi agar kami di desa bisa terus bergerak untuk masyarakat desa kami,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News