JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945.
Pentingnya menguatkan ketahanan pangan, selain karena merupakan fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya, juga karena adanya ancaman krisis pangan dunia.
Hal ini diantaranya sebagai akibat dari fenomena perubahan iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat, termasuk di Indonesia.
Alasan ini menjadi dasar pemenuhan kebutuhan pangan nasional bagi lebih dari 270,2 juta penduduk perlu menjadi perhatian serius.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.