JABARNEWS | CIREBON – Sungguh bejat prilaku pria berinisial R ini. Warga Cirebon berusia 31 tahun ini tega memperkosa gadis di bawah umur, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak bulan Oktober 2018. Sementara pemerkosaan terakhir dilakukan pada Maret 2020.
Pemerkosaan itu pertama kali dilakukan pelaku saat melihat korban sedang tertidur. Pelaku yang saat itu tidak bisa menahan nafsu, mencoba menggagahi korban.
Rupanya niat jahat pelaku itu disadari korban. Namun untuk memuluskan perbuatannya itu, pelaku lalu mengancam korban dengan sebilah pisau. Lalu korban pun tak berdaya.
Kini, petugas Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku usai orangtua korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.