Di Cirebon, Kakak Tega Perkosa Adik Ipar Berusia 10 Tahun

Polresta Cirebon menangkap pelaku pemerkosaan di bawah umur. (foto: ilustrasi)

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, kasus ini terungkap saat korban akhirnya berani mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Setelah korban melapor ke orang tuanya, kemudian dilaporkan ke kita,” ujar Anton di Mapolresta Cirebon, Kamis (14/4).

Baca Juga:  Belasan Calon Haji Di Purwakarta Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban, satu buah bantal dan juga pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Diduga ada 6 tersangka lain, Polisi Kembangkan kasus Oplosan Gas LPG

“Untuk tersangka ini ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara,” jelas Anton. (red)