JABARNEWS | BLITAR – Pemkab Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penjagalan anjing dan kucing.
SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah itu bertujuan untuk mencegah peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin mengantakan, penerbitan SE ini dipicu maraknya penjagalan anjing di wilayahnya.
Misalnya penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.
Pihaknya, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.
Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.