Di Daerah Ini Ditemukan Banyak Jagal Anjing untuk Dikonsumsi, Bupati Langsung Terbitkan Aturan Larangan

Petugas memeriksa sejumlah tempat yang diduga jadi lokasi jagal anjing. (foto: Kompas.com)

Larangan, kata Nanang, juga dapat disebutkan eksplisit pada cara mematikan hewan yang tidak menggunakan cara-cara yang mengindahkan prinsip kesejahteraan hewan.

“Dasar hukum daging anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi adalah Undang-undang Pangan Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan daging anjing dan kucing tidak masuk klasifikasi sumber pangan,” jelas Nanang seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia Sepanjang 120 Meter

Kata Nanang, anjing dan kucing seharusnya tidak dikonsumsi dagingnya karena merupakan hewan peliharaan dan kesayangan (pet animal).

“Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan Vaksinasi PMK Sasar 2.000 Ekor Sapi di Lima Daerah

Nanang juga menyebutkan sejumlah peraturan turunan dari undang-undang tersebut terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan hewan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.

“Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian pun baru menerbitkan SE larangan perdagangan daging anjing pada 2018,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Berharap Kota Bandung Rebut Kembali Juara Umum Proprov Jabar ke-XIV

“Setidaknya lokasi jagal anjing juga ada di Kecamatan Ponggok, Talun, dan Wlingi. Tapi sejak adanya penggerebekan itu, informasinya saat ini mereka berhenti beroperasi,” tandasnya. (red)

Sumber: Kompas.com